DECEMBER 2022

VOlUME 05 ISSUE 12 DECEMBER 2022
Crimination of General Election Letter Printing Companies in General Election Law
Kusufi Esti Ridliani
Faculty of Law, Brawijaya University, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i12-72

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Article 345 paragraph (1) and paragraph (2) in conjunction with Article 529 and Article 530 of the Election Law prohibits companies from printing ballots beyond the prescribed amount and is obliged to maintain the confidentiality, security, and integrity of the ballot papers. The type of criminal in the provision is in the form of basic crime including imprisonment and fine (cumulative). There are incomplete norms in the provision regarding imprisonment and fines given to ballot printing companies. This paper is normative legal research, with a statutory approach, a comparative approach, and a conceptual approach. The result of this study is that the criminal law regulating election ballot printing company companies in the Election Law does not regulate the separation of basic crimes in the form of imprisonment and fines. The formulation of criminal convictions for election ballot printing companies does not pay attention to the regulation of corporate punishment in several statutory provisions including the Corruption Eradication Act, the Environmental Protection and Management Act, the Law on Prevention and Eradication of Money Laundering, and Perma No 13 of 2016. Required the reconstruction of the criminal prosecution of companies that print election ballots in the Election Law to ensure legal certainty and the implementation of law enforcement which creates fair and fair elections.

KEYWORDS:

Criminalization; Ballot Printing Company; General Election

REFERENCES


LEGISLATION
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058);

9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengamanan Surat Suara Di Percetakan Dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

BOOKS
1) Asep Mulyana, 2019, Reformulasi Delik Migas Dalam Mewujudkan Keadilan Energi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

2) Colin Howard, dalam Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

3) Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Persepktif Demokrasi, Depok: Gramata Publishing.

4) Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

5) Franklin E. Zimring, Gordon Hawkins & Sam Kamin, 2010, Punishment And Democracy: Three Strikes And You’re Out In California, Oxford University Press.

6) Kacung Marijan, 2019, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

7) Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: UGM Press.

8) LHC. Hulsman, The Dutch Criminal Justice System for A Comparative Legal Perspective,p. 193.

9) M. Bakri, 2011, Pengantar Hukum Indonesia (Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi) Jilid 1, Malang: UB Press.

10) Nurul Huda, 2018, Hukum Partai Politik & Pemilu Indonesia, Bandung: Fokus Media.

11) Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

12) R. Soesilo, tanpa tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

13) Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP), Jakarta: Kencana.

14) Satochid Kartanegara, tanpa tahun, Hukum Pidana Bagian II, Tanpa Kota: Balai Lektur Mahasiswa.

15) Sintong Silaban, 1992, Tindak Pidana Pemilu (Suatu Tinjauan Dalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Pemilu Yang Jujur dan Adil), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

16) Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

JOURNAL ARTICLE
1) Farahdiba Rahma Bachtia, "Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Representasi", Jurnal Politik Profetik, Vol 3 No 1 Tahun 2014, p. 3.

2) Khairul Fahmi, "Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu", Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, Juni 2015, p. 265.

3) Sakeus Ginting, Kebijakan Pemidanaan Korporasi DalamTindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Program Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana, p. 11.

ARTIKEL ONLINE
Hukumonline.com, Disparitas Sanksi Pidana Korporasi di Berbagai UU, (Online) https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58875313748b9/disparitas-sanksi-pidana-korporasi-di-berbagai-uu/ (diakses pada tanggal 25 Juli 2020).

OTHERS
I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Orde Baru, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Madya dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: 12 Oktober 1999, p. 7-11.

VOlUME 05 ISSUE 12 DECEMBER 2022

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar